Rabu, 02 Mei 2012

Perancangan Instalasi Listrik

Dikutip dari PUIL 2000 ada persyaratan untuk perancangan instalasi listrik. rancangan instalasi listrik meliputi:


a) Gambar situasi, yang menunjukkan dengan jelas letak gedung atau bangunan tempat
     instalasi tersebut akan dipasang dan rancangan penyambungannya dengan sumber
     tenaga listrik.
b) Gambar instalasi yang meliputi:
    1) Rancangan tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik
        beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar,
        motor listrik, PHB dan lain-lain.
    2) Rancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti
        hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai
        pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir atau cabang sirkit
        akhir.
    3) Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir tersebut dalam butir b) dan PHB yang
        bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan keterangan yang jelas mengenai
        hubungan tersebut.
    4) Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai setiap perlengkapan listrik.
c) Diagram garis tunggal, yang meliputi :
    1)Diagram PHB lengkap dengan keterangan mengenai ukuran dan besaran pengenal
       komponennya
    2) Keterangan mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;
    3) Sistem pembumian dengan mengacu kepada 3.18;
    4) Ukuran dan jenis penghantar yang dipakai.
d) Gambar rinci yang meliputi :
     1) Perkiraan ukuran fisik PHB;
     2) Cara pemasangan perlengkapan listrik;
     3) Cara pemasangan kabel;
     4) Cara kerja instalasi kendali.
e) Perhitungan teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :
     1) Susut tegangan;
     2) Perbaikan faktor daya;
     3) Beban terpasang dan kebutuhan maksimum;
     4) Arus hubung pendek dan daya hubung pendek;
     5) Tingkat penerangan.
f) Tabel bahan instalasi, yang meliputi :
     1) Jumlah dan jenis kabel, penghantar dan perlengkapan;
     2) Jumlah dan jenis perlengkapan bantu;
     3) Jumlah dan jenis PHB;
     4) Jumlah dan jenis luminer lampu.
g) Uraian teknis, yang meliputi :
     1) Ketentuan tentang sistem proteksi dengan mengacu kepada 3.17;
     2) Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara pemasangannya;
     3) Cara pengujian;
     4) Jadwal waktu pelaksanaan.
h) Perkiraan biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar